Sabtu, 20 Maret 2010

Tabel Zakat Profesi Pegawai (Pemasukan Tak Tetap)

Tabel Zakat Profesi Pegawai (Pemasukan Tak Tetap)
No. Uraian Jumlah Satuan Jumlah
1. Total pendapatan (kotor) setahun 70.000.000
2. Biaya kebutuhan pokok setahun 12.000.000
Pengeluaran yang berhubungan dengan usaha 6.000.000
Pajak 4.000.000
Pelunasan hutang setahun 10.000.000
Total Pengeluaran 32.000.000
Wi'â' (total 1 - total 2) 38.000.000
Kekayaan lain yang belum dizakati Tidak Ada
Perbandingan jumlah wi'â' dan nisab zakat mâl (senilai 85 gram emas murni). (Jika wi'â' sama dengan atau lebih dari nisab maka harus dikeluarkan zakatnya) Ya
Zakat yang harus dikeluarkan
= wi'â' x 2.5%
= 38.000.000 x 2.5%
950.000
Dirangkum dari "Dalîl Hisâb Zakat" karya Dr. Husain Sahâtah, pakar ekonomi Islam Mesir.
Jadi total pendapatan (kotor)setahun adalah Rp 70.000.000
dan zakat yang harus di keluarkan adalah sebesar Rp 950.000

refernsi:google

Jumat, 19 Februari 2010

Pengemplang Pajak di Kalahkan

Saya bersyukur masih ada harapan untuk membuat jera para pengemplang pajak di negeri ini. Kekuatiran bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan praperadilan PT Kaltim Prima Coal yang mempersoalkan keabsahan proses penyidikan oleh Ditjen Pajak dengan mengabaikan pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ternyata tidak terbukti. Hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan PT KPC karena berdasarkan pasal 77 UU KUHAP, penghentian proses penyidikan bukan menjadi kewenangan gugatan praperadilan.

“Tapi katanya kuasa hukum KPC misuh-misuh yo Le? Katanya keputusan ini menjadi legitimasi kesewenang-wenangan penguasa.” Ujar Kang Noyo waktu ngopi bareng saya di warung Mbok Darmi tadi sore.

“Memang sudah tugasnya Kang, dia kan dibayar untuk memenangkan perkara. Kalo sudah kalah trus ketawa-tawa ya ndak dipake lagi.” Kata saya sambil cengengesan.

“Sebenernya yang dipersoalkan sama pabriknya Bakrie ini opo tho Le? Opo karena ndak merasa salah trus nggugat ato gimana?” Tanya Kang Noyo.

Saya hampir miris denger pertanyaan ini, karena alasan PT KPC mengajukan gugatan praperadilan atas penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak ternyata adalah keputusan saudara tua Ditjen Pajak sendiri, Pengadilan Pajak. Konon pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Ditjen Pajak, PT KPC menggugat melalui Pengadilan Pajak, yang kemudian memutuskan agar Ditjen Pajak menggugurkan pemeriksaan bukti permulaan.

“Karena Ditjen Pajak masih meneruskan penyidikan maka pabriknya Bakrie ini merasa Direktorat Jenderal Pajak telah melanggar aturannya sendiri dengan tidak menggubris keputusan dari Pengadilan Pajak. Denger-denger itu yang jadi alasan gugatannya Kang.” Kata saya.

Setau saya sangat jarang Ditjen Pajak melakukan tindakan hukum sampe dengan tingkat penyidikan, proses penggalian potensi perpajakan biasanya dimulai dengan kegiatan yang bersifat persuasif, misalnya himbauan. Kalo himbauan ndak digubris baru diusulkan pemeriksaan, kalo pemeriksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana akan diteruskan dengan pemeriksaan bukti permulaan, dan kalo ternyata memang terbukti ndablegnya parah barulah akan dilakukan penyidikan.

“Jadi kalo sudah sampe orang pajak melakukan penyidikan brarti yang disidik ini sudah kebangetan ndableknya yo Le.” Kang Noyo tersenyum miris.

Mungkin drama ini belum akan berakhir karena kuasa hukum Grup Bakrie masih mungkin akan menempuh upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi, tapi paling ndak Ditjen Pajak masih punya peluang untuk membongkar borok pengemplang pajak tingkat tinggi ini. Dibanding kekalahan menyakitkan saat kasus Asian Agri misalnya.

Konon katanya pajak adalah iuran yang dipaksakan kepada warga negara, dilaksanakan berdasarkan aturan hukum dengan fungsi utama untuk menunjang anggaran. Aturan hukum menjadi syarat mutlak karena pungutan pajak yang dilakukan tanpa dasar hukum sama saja dengan perampokan. Kata yang sama saya pikir juga layak dilekatkan pada upaya para pengemplang pajak dalam mengelak dari kewajiban tanpa mengindahkan aturan.

referensi:
google

Kamis, 17 Desember 2009

APAKAH KOPERASI BISA MEMBERIKAN KONTRIBUSI BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA

Sebenarnya koperasi memegang peranan sangat vital dan srategis dalam perekonomian indonesia.
karna koperasi adalah kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia.
jika perekonomian nasional tidak memberi tempat untuk perkembangan koperasi serta usaha mikro,keil,dan menengah maka untuk mengurangi kemiskinan ,penggangguran,dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terhambat.
koperasi sudah turut berperan dalam peningkatan perekonomian indonesia itu di tunjukkan dari kemampuan koperasi mencapai angka 24,94% dalaam penciptaan nilai tambah bruto (NTB) dan0,32-0,6 % dalam peniptaan pendapatan domestik regional bruto (PDRB).
dalam sistem perekonomian indonesia terdapat 3 pelaku utama yaitu perusahaan negara (pemerintah),perusahaan swasta,dan koperasi.
sebuah sistem ekonomi akan berjalan lancar dan baik jika pelaku-pelaku diatas dapat saling bekerjasamadengan demikian sikap saling mendukung diantara pelaku ekonomi sangat di butuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

Sabtu, 31 Oktober 2009

PERKENBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi di Indonesia di mulai sejak tahun1896.Sejarah pertumbuhan koperasi di sebabkan oleh tidak dipecahkan masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisame.Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun karena perbedaan dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungan.
Untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi kita perlu harus tau antaralain:
1.Harus mengetahui seluk beluk perdagangan
2.Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi
3.Memberikan keterangan tentang perdagangan pengangkutan dengan cara perkreditan,dll
Untuk keberhasilan koperasi kita harus mampu menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak dengan cara bertindak bersama dalam menghadapi pasar,memperpendek jaringan pemasaran,memiliki manager yang terampil dan koperasi mampu menghimpun dan menanamkan kembali modal,dll.