Sabtu, 20 Maret 2010

Tabel Zakat Profesi Pegawai (Pemasukan Tak Tetap)

Tabel Zakat Profesi Pegawai (Pemasukan Tak Tetap)
No. Uraian Jumlah Satuan Jumlah
1. Total pendapatan (kotor) setahun 70.000.000
2. Biaya kebutuhan pokok setahun 12.000.000
Pengeluaran yang berhubungan dengan usaha 6.000.000
Pajak 4.000.000
Pelunasan hutang setahun 10.000.000
Total Pengeluaran 32.000.000
Wi'â' (total 1 - total 2) 38.000.000
Kekayaan lain yang belum dizakati Tidak Ada
Perbandingan jumlah wi'â' dan nisab zakat mâl (senilai 85 gram emas murni). (Jika wi'â' sama dengan atau lebih dari nisab maka harus dikeluarkan zakatnya) Ya
Zakat yang harus dikeluarkan
= wi'â' x 2.5%
= 38.000.000 x 2.5%
950.000
Dirangkum dari "Dalîl Hisâb Zakat" karya Dr. Husain Sahâtah, pakar ekonomi Islam Mesir.
Jadi total pendapatan (kotor)setahun adalah Rp 70.000.000
dan zakat yang harus di keluarkan adalah sebesar Rp 950.000

refernsi:google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar