“Tapi katanya kuasa hukum KPC misuh-misuh yo Le? Katanya keputusan ini menjadi legitimasi kesewenang-wenangan penguasa.” Ujar Kang Noyo waktu ngopi bareng saya di warung Mbok Darmi tadi sore.
“Memang sudah tugasnya Kang, dia kan dibayar untuk memenangkan perkara. Kalo sudah kalah trus ketawa-tawa ya ndak dipake lagi.” Kata saya sambil cengengesan.
“Sebenernya yang dipersoalkan sama pabriknya Bakrie ini opo tho Le? Opo karena ndak merasa salah trus nggugat ato gimana?” Tanya Kang Noyo.
Saya hampir miris denger pertanyaan ini, karena alasan PT KPC mengajukan gugatan praperadilan atas penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak ternyata adalah keputusan saudara tua Ditjen Pajak sendiri, Pengadilan Pajak. Konon pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Ditjen Pajak, PT KPC menggugat melalui Pengadilan Pajak, yang kemudian memutuskan agar Ditjen Pajak menggugurkan pemeriksaan bukti permulaan.
“Karena Ditjen Pajak masih meneruskan penyidikan maka pabriknya Bakrie ini merasa Direktorat Jenderal Pajak telah melanggar aturannya sendiri dengan tidak menggubris keputusan dari Pengadilan Pajak. Denger-denger itu yang jadi alasan gugatannya Kang.” Kata saya.
Setau saya sangat jarang Ditjen Pajak melakukan tindakan hukum sampe dengan tingkat penyidikan, proses penggalian potensi perpajakan biasanya dimulai dengan kegiatan yang bersifat persuasif, misalnya himbauan. Kalo himbauan ndak digubris baru diusulkan pemeriksaan, kalo pemeriksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana akan diteruskan dengan pemeriksaan bukti permulaan, dan kalo ternyata memang terbukti ndablegnya parah barulah akan dilakukan penyidikan.
“Jadi kalo sudah sampe orang pajak melakukan penyidikan brarti yang disidik ini sudah kebangetan ndableknya yo Le.” Kang Noyo tersenyum miris.
Mungkin drama ini belum akan berakhir karena kuasa hukum Grup Bakrie masih mungkin akan menempuh upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi, tapi paling ndak Ditjen Pajak masih punya peluang untuk membongkar borok pengemplang pajak tingkat tinggi ini. Dibanding kekalahan menyakitkan saat kasus Asian Agri misalnya.
Konon katanya pajak adalah iuran yang dipaksakan kepada warga negara, dilaksanakan berdasarkan aturan hukum dengan fungsi utama untuk menunjang anggaran. Aturan hukum menjadi syarat mutlak karena pungutan pajak yang dilakukan tanpa dasar hukum sama saja dengan perampokan. Kata yang sama saya pikir juga layak dilekatkan pada upaya para pengemplang pajak dalam mengelak dari kewajiban tanpa mengindahkan aturan.
referensi:
google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar